Post 3
by : Sunisni
31 Oktober 2016
MAKALAH
PKN
“KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA”
Disusun Oleh :
SUNISNI
NPM : 16753063
Manajemen Informatika B
EKONOMI
DAN BISNIS
POLITEKNIK
NEGERI LAMPUNG
BANDAR
LAMPUNG
TP 2016/2017
DAFTAR ISI
DAFTAR
ISI i
KATA
PENGANTAR
ii
BAB
I PENDAHULUAN
Latar belakang iii
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Peristiwa
Tanjung Priok..................................................................................... 1
B.
Pelanggaran
HAM didaerah Operasi Militer (DOM). Aceh.............................. 1
C.
Sepanjang
Tahun80-an....................................................................................... 2
D.
Tragedi
Trisakti.................................................................................................. 2
E.
Tragedi
Semanggi I & II .................................................................................. 3
F.
Pembunuhan
Munir............................................................................................ 3
G.
Kasus
Marsinah (1993)...................................................................................... 4
H.
Aksi
Bom Balin2002 ........................................................................................ 4
I.
Kasus
Penganiayaan Wartawan Udin (1996).................................................... 5
J.
Pembantaian
Santa Cruz (1991)........................................................................ 5
K.
Peristiwa
27 Juli (1996).................................................................................... 6
L.
Kasus
Dukun Santet di Banyuwangi (1998)..................................................... 6
M.
Pembantaian
Rawagede ................................................................................... 7
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
Kata Pengantar
Segala puji
syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT hingga saat ini masih memberikan
nafas kehidupan dan anugerah akal, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan
makalah ini dengan judul “Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia”
tepat pada waktunya. Terimakasih pula kepada semua pihak yang telah ikut
membantu hingga dapat disusunnya makalah ini.
Makalah sederhana ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pelanggaran Hak asasi manusia, macam-macam pelanggaran hak asasi manusia, contoh kasus pelanggaran HAM di indonesia,upaya kasus pelanggaran hak asasi manusia. Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.
Akhirnya, tidak ada manusia yang luput dari kesalahan dan kekurangan. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan kualitas makalah ini dan makalah-makalah lainnya pada waktu mendatang.
Makalah sederhana ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pelanggaran Hak asasi manusia, macam-macam pelanggaran hak asasi manusia, contoh kasus pelanggaran HAM di indonesia,upaya kasus pelanggaran hak asasi manusia. Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.
Akhirnya, tidak ada manusia yang luput dari kesalahan dan kekurangan. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan kualitas makalah ini dan makalah-makalah lainnya pada waktu mendatang.
........... Bandar Lampung,18Oktober
2016
Penulis
Sunisni
Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif
yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan
sampai akhir kematiannya. Di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan
antar individu dalam upaya pembunuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang
kemudian bisa memunculkan pelanggaran Ham seorang individu terhadap individu
lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah revormasi tahun 1998,
Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang bpenegakan HAM bagi seluruh warganya.
Instrumen-instrumen Ham pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen
penegakan HAM yang blebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan teknoligi,
pelanggaran HAM kemudian juga sring terjadi di sekitar
kita. Untuk itulah saya menyusun makalah yang berjudul “Kasus Pelanggaran Hak
Asasi Manusia di Indonesia”, untuk memberikan informasi tantang apa itu
pelanggaran HAM.
Pelanggaran HAM
1.
Peristiwa
Tanjung Periok
Peristiwa kerusuhan yang terjadi pada tanggal 12 September 1984 di
Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia, yang mengakibatkan sebanyak 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19
luka ringan. Peristiwa ini berlangsung dengan latar belakang dorongan
pemerintah Orde Baru waktu itu agar semua organisasi masyarakat menggunakan
azas tunggal yaitu Pancasila. Penyebab peristiwa ini adalah tindakan perampasan
brosur yang mengkritik pemerintah pada saat itu di salah satu mesjid di kawasan
Tanjung Priok dan penyerangan oleh massa terhadap aparat.
2.
Pelanggaran HAM di
Daerah Operasi Militer (DOM), Aceh
Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk bentuk
pelanggaran HAM terhadap penduduk sipil yang berupa penyiksaan, penganiayaan,
dan pemerkosaan yang berulang-ulang dengan pola yang sama. Kasus-kasus dari
berbagai bentuk tindakan kekerasan yang dialami perempuan yang terjadi dari ratusan
kekerasan seputar diberlakukannya Daerah Operasi Militer selama ini tidak
pernah terungkap. Ada beberapa alasan yang menyebabkan informasi
ini tidak diketahui oleh masyarakat luas dan dunia internasional seperti
:
· Korban pemerkosaan terutama di
Aceh, sering dianggap aib dan memalukan. Akibatnya korban atau keluarga selalu
berusaha untuk menutupi kejadian tersebut.
· Adanya ancaman dari pelaku
untuk tidak "mengungkap" kejadian tersebut kepada orang lain, karena
pelakunya aparat yang sedang bertugas di daerah tersebut, membuat
korban/keluarga selalu berada dalam kondisi diintimidasi.
· Penderitaan dan trauma yang
dialami oleh korban sangat mendalam, sehingga sangat sulit bagi korban untuk
menceritakan pengalaman buruknya, apalagi kepada orang yang tidak terlalu
dikenalnya.
·
Adanya ancaman dari pihak-pihak
tertentu terhadap orang ataupun LSM yang mendampingi korban.
3.
Sepanjang tahun 80-an
Dalam rangka menanggulangi aksi-aksi kriminal yang semakin meningkat, telah terjadi pembunuhan terhadap "para penjahat" secara misterius yang terkenal dengan istilah "petrus" (penembakan misterius).
4.
Tragedi Trisakti
Peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998, pada saat demonstrasi menuntut Soeharto mundur dari jabatannya. Dalam kasus ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti diantaranya : Elang Mulia Lesmana (1978-1998), Heri Hertanto (1977-1998), Hafidin Royan (1976-1998), dan Hendrawan Sie (1975-1998). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.
5. Tragedi Semanggi I dan II
Tragedi Semanggi menunjuk pada peristiwa protes masyarakat terhadap pelaksanaan
dan agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil kejadian
yang pertama di kenal dengan nama Tragedi
Semanggi I yang terjadi pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini
lima orang korban meninggal, yaitu Bernadus Irmawan, Teddy Mahdani
Kusuma, Sigit Prasetyo, Muzamil Joko Purwanto dan Abdullah.
Kemudian
kejadian kedua di kenal dengan nama Tragedi semanggi II yang terjadi pada tanggal 24 September 1999 yang
mengakibatkan lima orang korban meninggal yaitu Yap Yun Hap, Salim
Ternate, Fadli, Denny Yulian dan Zainal.
6.
Pembunuhan Munir
Sebagai aktivis HAM Indonesia pada tanggal 7 September 2004. Aktivis Ham asal Malang, Jawa Timur, itu tewas di dalam pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-974, pemilik nama lengkapMunir Said Thalib itu menghembuskan nafas terakhir setelah mengkonsumsi makanan yang dicampur racun Arsenik dalam penerbangan menuju Belanda untuk melanjutkan studi masternya di bidang hukum. Hingga kini, kasusnya tidak kunjung usai.
7.
Kasus Marsinah (1993)
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita
PT Catur Putera Surya Porong, Jatim.
Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.
8. Aksi Bom Bali 2002
Peristiwa ini terjadi
pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh
sekelompok jaringan teroris.
Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.
Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.
9. Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
Kasus penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
10.
Pembantaian Santa Cruz (1991)
Kasus ini masuk dalam
catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan
oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa
Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil
yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh
anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan
warga sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang meninggal. Banyak orang
menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan
melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin
keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara
sendiri.
11. Peristiwa 27 Juli (1996)
Peristiwa ini disebabkan oleh para pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996. Massa mulai melempari dengan batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian dan anggota TNI dan ABRI datang berserta Pansernya.
Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan, massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan lima orang meninggal dunia, puluhan orang (sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan sebagian ditahan. Menurut Komnas Hak Asasi Manusia, dalam peristiwa ini telah terbukti terjadinya pelanggaran HAM.
12. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi (1998)
Peristiwa beserta pembunuhan ini terjadi pada tahun 1998. Pada saat itu di Banyuwangi lagi hangat-hangatnya terjadi praktek dukun santet di desa-desa mereka. Warga sekitar yang berjumlah banyak mulai melakukan kerusuhan berupa penangkapan dan pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet. Sejumlah orang yang dituduh dukun santet dibunuh, ada yang dipancung, dibacok bahkan dibakar hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam, mereka menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang masih selamat dari amukan warga.
13. Pembantaian Rawagede
Pembantaian Rawagede
merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk
kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat)
oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer
Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang
kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14 September 2011,
Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus
bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi kepada para keluarga korban
pembantaian Rawagede.
KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM terpenuhi, tapi satu
hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang
lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur den dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana dalam setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang
dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara
akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan melalui hukum secara
peradilan HAM sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang pengadilan HAM.
DAFTAR
PUSTAKA
Fuad
Mahfuddin. (2014, 18 Maret) Pelanggaran Ham. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari
Hanya
sekedar Blog. (2:54 AM). Hak Asasi Manusia. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari
Cepat
Lambat. (2013, Oktober). Contoh
Kasus
Pelanggaran Ham Indonesia. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari
Lentera
Kecil. (2013, 1 November).
Penulisan
Daftar Pustaka Dari Internet.
Diperoleh
23 Agustus 2014, dari
Halimi,
Muh dan Dadang Sumdawa. 2014.
Pendidikan
Pancasila dan
Kewarganegaraan.
Jakarta: Kementrian pendidikan dan kebudayaan.